Agus, seorang buruh di PT Bukit Muria Jaya selaku Pemohon dalam pengujian materiil Undang-Undang 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) menyampaikan pokok-pokok perbaikan dalam permohonanya, Kamis (22/10). Dalam sidang kedua perkara No. 119/PUU-XIII/2015 tersebut, Agus yang tetap hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan bahwa permohonannya telah diperbaiki sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Agus menyampaikan telah memperbaiki legal standing yang digunakan untuk mengajukan permohonan. Selain itu, Agus juga menyampaikan telah menambahkan batu uji yang digunakan yaitu Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
Kemudian, Pemohon juga menambahkan argumentasi dalam pokok permohonan. Pemohon menyampaikan, suatu perjanjian kerja seperti yang dibuat oleh Serikat Pekerja dengan Manajemen PT Bukit Muria juga merupakan hak asasi manusia. Terlebih, perjanjian itu telah dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUD 1945.
“Bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian, perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja dengan Manajemen PT Bukti Muaria Jaya dengan sendirinya melahirkan hak dan kewajiban, maka dari itu negara telah melindungi bagi mereka yang membuat suatu perjanjian yang dilaksanakan dengan iktikad baik, serta tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujar Agus.
Seharusnya, lanjut Agus, negara menjamin dan melindungi perjanjian semacam itu. Sehingga, meski kemudian lahir aturan mengenai wajib daftar BPJS, perjanjian yang telah dibuat tersebut tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon juga memperbaiki dengan meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 4 huruf g UU BPJS, khususnya dalam frasa “kepesertaan bersifat wajib” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelumnya Agus menggugat Pasal 4 huruf g UU BPJS yang mewajibkan kepesertaan BPJS. Padahal, Agus sebagai buruh PT Bukit Muara Jaya sudah mendapatkan jaminan kesehatan yang dianggapnya lebih baik dari BPJS dengan pelayanan rumah sakit berstandar internasional. Setelah Agus dan rekan-rekan didaftarkan menjadi anggota BPJS, kepesertaan jaminan kesehatan dari perusahaannya hilang. Akibatnya, Agus saat ini mendapatkan pelayanan kesehatan yang standarnya jauh dibawah pelayanan jaminan kesehatan yang dulu Ia dapatkan.
Setelah mendengar pokok perbaikan permohonan, Palguna menyampaikan akan membawa hasil sidang pemeriksaan perbaikan permohonan ke Rapat Permusyawaratan Hakim. “Nanti ini akan kami sampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim, bukan kami yang menentukan apakah ini akan perlu diteruskan dibawa ke Sidang Pleno untuk pemeriksaan selanjutnya atau kemudian cukup dianggap di sini,” ujar Palguna sembari mengesahkan tujuh bukti yang diajukan oleh Agus. (Yusti Nurul Agustin/IR)