Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, Rabu 21 Maret 2007, dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Perkara No. 6/PUU-V/2007 ini dimohonkan oleh seorang dokter sekaligus Direktur Forum Komunikasi Antar-Barak (FORAK) Dr. R. Panji Utomo dengan Kuasa Hukum A.H. Wakil Kamal, S.H.
Permohonan ini didasari oleh fakta bahwa Pemohon divonis melakukan tindak pidana: di muka umum mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 18 Desember 2006, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kepentingan umum, yaitu telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana diatur dan diancam melalui Pasal 154 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 160 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 155 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Akibat penerapan Pasal 154, Pasal 155, dan Pasal 160 KUHP tersebut, Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya terutama yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
Ketika memaparkan kronologi kasus, Pemohon menyampaikan bahwa vonis yang dia terima disebabkan keterlibatannya dalam aksi demonstrasi bersama para pengungsi korban Tsunami Aceh di kantor Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR) Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias. Demonstrasi yang semula berjalan kondusif kemudian berakhir dengan anarkis. Akibatnya, Pemohon yang kala itu menjadi bagian dari tim negosiasi, ditetapkan sebagai tersangka dan pada akhirnya divonis bersalah berdasarkan pasal-pasal KUHP di atas.
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Pemohon hanya memberikan penjelasan perbaikannya terkait dengan kesalahan ketik dalam permohonannya dan sedikit penambahan substansi yaitu adanya penjelasan atas masing-masing pasal KUHP yang dimohonkan pengujian. Terhadap kesalahan tersebut, nanti anda lakukan renvooi (pembetulan red.) di kepaniteraan, kata Harjono.
Terhadap masukan tersebut, Pemohon tidak mengubah petitumnya yaitu, Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 107, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 207, dan Pasal 208 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Wiwik Budi Wasito)