JAKARTA – Nama Dewie Yasin Limpo pernah ikut menggegerkan perpolitikan nasional pada 2011. Dewie sempat ditetapkan sebagai anggota terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Namun, kemudian dianulir karena oleh Mahkamah Konstitusi dinilai ada surat palsu.
Yang menyatakan pertama kali soal surat palsu MK itu adalah Ketua MK saat itu, Mahfud MD. Ini setelah MK mendapat surat dari KPU yang mempertanyakan, siapa yang sebenarnya memperoleh suara terbanyak dalam Pileg untuk Dapil Sulsel I. MK menjawab, adalah Hj Mestariyani Habie dari Partai Gerindra.
Dari sinilah, Ketua MK Maffud menyebut politisi Partai Demokrat terlibat pemalsuan surat putusan MK. Maka di Komisi II DPR pun kemudian Panja Mafia Pamilu.
Saat itu, Andi Nurpati dicecar soal surat palsu yang memenangkan Dewie Yasin Limpo (Hanura). Padahal, menurut MK yang memperoleh surat terbanyak adalah Hj Mestariyani Habie dari Partai Gerindra.
Di Panja, Dewie pun sempat bersaksi dan menceritakan persaingan Pemilihan Legislatif, dia mengaku mendapat suara terbanyak. Namun, sempat terungkap, dia sebenarnya suara terbanyak lainnya, bukan Mestariyani Habie, tapi yang di bawahnya adalah caleg dari Partai Golkar.
Dalam penelitian MK, ternyata ada fax surat putusan MK yang palsu, dikirim ke KPU. Surat itu, konon dibuat seorang pegawai MK yang bekerja sama dengan oknum dari KPU saat itu.
Surat inilah yang digunakan KPU untuk menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenang. Namun, MK bersikukuh, surat itu palsu. Kemudian muncul nama mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi iktu berperan.
Namun, Rapat pleno KPU pun batal mengesahkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR, dan kemudian digantikan oleh Mestariyani Habie. (winoto)
Sumber: http://poskotanews.com/2015/10/21/dewie-yasin-limpo-sempat-terseret-kasus-surat-palsu-mk-di-kpu/