Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan civitas akademika National University of Singapore (NUS), Selasa 20 Maret 2007, yang dipimpin oleh Prof. Gary Francis Bell. Kegiatan ini sebagai bagian dari agenda perkuliahan tentang Hukum Indonesia yang diajarkan di NUS.
Pada kunjungan kedua ini, pihak NUS membawa sejumlah anak didik program pertukaran mahasiswa antara lain dari Inggris, Kanada, dan Australia, yang sedang menimba ilmu di NUS selama satu hingga dua semester.
Pihak NUS disambut oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Agus Prawoto, S.H., M.A. dan staf ahli Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M. Pada kesempatan ini, Fritz menjelaskan tentang eksistensi MK terkait dengan berbagai fungsi dan wewenang yang dimilikinya. Indonesia tercatat sebagai negara ke 78 dari total 84 negara yang memiliki MK, jelasnya.
Lebih lanjut, Fritz menerangkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Terhadap adanya pertanyaan dari salah satu mahasiswa tentang perbedaan kewenangan judicial review antara MK dan Mahkamah Agung (MA), Fritz menjelaskan bahwa MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, sedangkan MA menguji berbagai peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Putusan MK yang membatalkan berlakunya suatu undang-undang, tak secara otomatis menimbulkan ketidakberlakuan peraturan di bawah undang-undang tersebut, papar Fritz.
Acara yang berlangsung selama satu setengah jam itu diakhiri dengan serah terima cinderamata antara Kepala Biro Humas dan Protokol Agus Prawoto, S.H., M.A.dengan perwakilan NUS Prof. Gary Francis Bell. (Wiwik Budi Wasito)