Para pengurus dan anggota dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bagi SMA Negeri Kabupaten Jombang melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/10) siang. Kunjungan tersebut disambut oleh Peneliti MK, Anna Triningsih di Aula Gedung MK.
Mengawali pertemuan, Ketua MGMP PKn bagi SMA Negeri Jombang Zainul Arifin menyatakan, audiensi tersebut bertujuan untuk mendapatkan pendalaman materi tentang MK. “Kami sangat senang dan berterima kasih diterima di lembaga yang terhormat ini. Kegiatan audiensi ke sini adalah ingin mendalami secara mendetail tentang Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari materi kami. Sehingga informasi ini nantinya bisa kami transfer kepada para siswa,” kata Zainul saat memberikan sambutan.
Peneliti MK Anna Triningsih selaku pembicara kemudian memberikan berbagai materi terkait sejarah pembentukan dan kewenangan MK. Menurut Anna, Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. “Kekuasan kehakiman di Indonesia ada dua yaitu Mahkamah Agung dan peradilan-peradilan di bawahnya, beserta Mahkamah Konstitusi. Sebelum reformasi, kekuasaan kehakiman di Indonesia hanya berada di Mahkamah Agung beserta peradilan-peradilan di bawahnya,” urai Anna.
Anna melanjutkan, MK di Indonesia terbentuk setelah bergulirnya reformasi yang kemudian dilakukan amandemen terhadap UUD 1945. MK akhirnya terbentuk pada 13 Agustus 2003, sebagai MK ke-78 di dunia. “MK Indonesia lahir dari rahim reformasi, bisa dibilang sebagai ‘adiknya’ Mahkamah Agung yang sudah terbentuk jauh sebelumnya. Besar harapan bahwa MK akan mengawal kedaulatan rakyat Indonesia,” ucap Anna.
Oleh karena itu, papar Anna, MK diberikan empat kewenangan dan satu kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Kewenangan pertama MK adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kewenangan kedua MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang dasar. Berikutnya, MK berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Sedangkan kewajiban MK, terkait dengan pemakzulan Presiden.
Usai memberikan materi, Anna memberikan kesempatan kepada para peserta kunjungan untuk melakukan tanya jawab. Kemudian, pertanyaan muncul dari peserta audiensi Zainal Fathoni mengenai teknis persidangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada, di mana para pihak berasal dari daerah. Menjawab pertanyaan itu, Anna menyatakan bahwa MK sudah bekerja sama dengan beberapa fakultas hukum di seluruh Indonesia untuk menyediakan fasilitas video conference.
“MK bekerja sama dengan beberapa fakutas hukum di seluruh Indonesia dengan menyediakan fasilitas video conference. Fasilitas ini berguna untuk melakukan persidangan jarak jauh, seperti untuk sidang sengketa hasil Pilpres, Pileg atau Pilkada. Ini tidak mengurangi makna persidangan Jadi, mereka yang berada di Papua misalnya, tidak perlu datang ke Jakarta untuk ikut sidang dan akan menghemat biaya mereka,” ucap Anna.
Pada kesempatan itu, Anna juga menjawab pertanyaan mengenai pernahkah MK membuat putusan salah terhadap suatu perkara. Anna menjelaskan, sampai saat ini MK belum pernah salah dalam membuat putusan. Dalam memutus perkara, kata Anna, Hakim Konstitusi semaksimal mungkin melakukan pertimbangan hukum yang matang dan fokus, sesuai fakta yang muncul dalam persidangan. (Nano Tresna Arfana/IR)