Sebanyak 125 pelajar dan guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (21/10) siang. Bertujuan untuk mengenal lebih dekat MK dan meningkatkan kesadaran berkonstitusi, kedatangan rombongan tersebut kemudian disambut oleh Peneliti MK, Nallom Kurniawan, di Aula Gedung MK.
“Kunjungan kami ke MK, ingin mengenalkan lebih dekat kepada para peserta didik mengenai peran MK. Selain itu untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi kepada para peserta didik kami,” kata Agung Jatmiko, Wakil Kepala SMKN I Lempuing.
Membuka pertemuan, Nallom terlebih dulu mengajak para pelajar berdiskusi tentang peran generasi muda, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sejarah pembentukan MK. “Nah, pada kesempatan ini saya akan menekankan peran anak-anak muda sebagai agent of change dalam kehidupan bernegara. Ada yang tahu apa arti dari agent of change?” tanya Nallom. Ditanya hal itu, sebagian besar menggelengkan kepala dan sebagian lagi berteriak tidak mengetahui.
“Lantas apa kaitan MK, Pendidikan Kewarganegaraan dan agent of change?” tanya Nallom lagi.
Nallom menerangkan, agent of change diartikan sebagai agen perubahan ke arah yang lebih baik. Menurut Nallon, MK di Indonesia berdiri karena tuntutan reformasi, di antaranya melalui gerakan generasi muda. “Salah satu tuntutan reformasi adalah membangun negara hukum yang demokrasi,” jelas Nallom.
Sebelum reformasi, Indonesia dipimpin oleh rezim yang terus sama selama bertahun-tahun. “Pemimpinnya itu-itu saja selama bertahun-tahun, sehingga terjadilah reformasi pada 1998,” imbuh Nallom.
Pasca reformasi, terjadi amandemen UUD 1945 pada 1999. Perubahan paling penting dalam UUD 1945 adalah adanya muatan yang sangat spesifik dalam bab tersendiri tentang hak asasi manusia. “Salah satu fungsi MK adalah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia,” kata Nallom.
Oleh karena itulah, saat terjadi amandemen UUD 1945, tepatnya pada 2001 muncul gagasan pembentukan MK di Indonesia. Hingga akhirnya, kata Nallom, MK dibentuk pada 13 Agustus 2003. “MK lahir sebagai tempat mengadu saat hak-hak warga negara dilanggar,” ucap Nallom.
Pertemuan yang berlangsung singkat ini menimbulkan kesan tersendiri bagi peserta kunjungan. Salah seorang siswa adalah Rozali yang menyebutkan pentingnya peran anak-anak muda sebagai agen perubahan dalam membangun negara hukum yang demokrasi. “Ini menjadi hal yang luar biasa,” tandas Rozali yang menjadi moderator dalam pertemuan ini. (Nano Tresna Arfana/IR)