[JAKARTA] Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan 95 surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD yang akan maju dalam pilkada serentak 2015 ini.
“Setelah saya cek ke Dirjen Otda dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), mereka sudah menyelesaikan 95 SK pemberhentian anggota DPRD. Tanggal terakhir penyerahan (SK) tersebut ke KPUD adalah 24 Oktober 2015,” kata Mendagri menjawabSP di Jakarta, Selasa (20/10), terkait masih banyaknya calon kepala daerah yang belum menerima SK pemberhentian dari Kemdagri.
Tjahjo memastikan SK tersebut akan dikirim ke masing-masing KPUD paling lambat tanggal 24 Oktober 2015.
Namun, sejumlah KPUD mengoreksi tanggal tersebut, karena menurut Peraturan KPU, batas akhir penyerahan SK adalah 60 hari sejak tanggal 24 Agustus 2015. Itu artinya tanggal 22 Oktober 2015 adalah batas akhir.
“PKPU menyebutkan 60 hari. Hitungannya mulai tanggal 24 Agustus 2015. Artinya batas akhir SK harus sampai ke KPUD pada 22 Oktober 2015,” kata Komisioner KPU Manggarai Barat, NTT, Hironimus Suhardi.
Huronimus mengatakan, dari Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ada tiga calon yang maju yang berlatar belakang anggota dewan. Ketiganya sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
“Tetapi kami hanya menerima dua SK pengunduran diri yang sudah dikeluarkan Kemdagri. Sementara satu anggota dewan atas nama Tobias Wanus (calon bupati Mangarai Barat) sampai saat ini belum ada. Padahal batas akhir penyerahan SK itu pada 22 Oktober 2015,” katanya.
Tak Ada Alasan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni menjelaskan, sebenarnya tidak ada alasan memperlama atau mempersulit proses pemberhentian calon yang berlatar belakang anggota DPR, DPRD, TNI, Polri ataupun PNS.
Sebab berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ketika mereka ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pada saat itu juga mereka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, DPRD, TNI, Polri, maupun PNS.
“Mestinya mereka otomatis kehilangan statusnya sebagai sebagai anggota DPR, DPRD, TNI, Polri ataupun PNS seketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Sehingga pejabat berwenang bisa langsung mengeluarkan SK pemberhentian,” katanya.
Misalnya, lanjut Titi, untuk anggota DPRD kabupaten/kota, ketika si anggota sudah ditetapkan KPU sebagai pasangan calon, maka gubernur bisa langsung mengeluarkan SK pemberhentian secara otomatis tak perlu bertele-tele atau mempersulit. [L-8]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/kemendagri-sudah-terbitkan-95-sk-pemberhentian-calon-kepala-daerah/99307