Pembatasan Haji bukan Untuk Mempersulit
Rabu, 21 Oktober 2015
| 08:54 WIB
Makkah, menjadi pusaran jamaah haji seluruh dunia.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pembatasan dalam beribadah haji tidak perlu dilakukan. Bagi WNI yang ingin menunaikan ibadah haji lebih dari sekali tidak perlu dipersulit ataupun diberatkan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pembatasan haji yang diusulkan ke Kementerian Agama bukan bertujuan untuk mempersulit melainkan memberikan kesempatan kepada warga negara untuk naik haji. Bagi yang sudah pernah naik haji diminta bersabar untuk menunggu 10 tahun setelah itu diperbolehkan kembali untuk naik haji.
"Tidak ada yang mempersulit. Yang ada adalah memberikan kesempatan kepada yang belum karena antrian sudah mencapai puluhan tahun," kata Saleh saat dihubungi Republika, Selasa (20/10).
Namun demikian, Saleh mendesak kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih terperinci terkait pembatasan sehingga tidak multi tafsir dan dapat dimengerti oleh masyarakat terkait pembatasan haji.
Menurut Saleh, apabila MK tetap memutuskan untuk tidak membatasi haji bagi yang sudah pernah maka waktu tunggu akan semakin panjang karena orang yang punya duit akan sering naik haji.
Saleh mengusulkan agar ada aturan tambahan. Setelah kuota normal maka pembatasan akan ditiadakan dan dikembalikan pada aturan sebelumnya.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/jurnal-haji/berita-jurnal-haji/15/10/20/nwirwk219-pembatasan-haji-bukan-untuk-mempersulit