POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Pelaksanaan Pilkada serentak khususnya 11 daerah di Sulsel kali ini diprediksi akan berjalan seru. Alasannya, ketatnya aturan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Laode Arumahi mengatakan, merujuk pada PKPU terakit aturan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, potensi adanya gugatan ke MK makin kecil. Alasannya, kata dia, dengan syarat hanya selisih 1,5 persen suara antara pasangan kandidat tidak akan diterima oleh MK. Meski demikian, peluang adanya gugatan ke MK tetap ada.
” Khususnya daerah yang head to head, atau hanya dua pasang kandidat, seperti Soppeng, Luwu Utara (Lutra), dan Toraja Utara (Torut). Karena dengan hanya dua kandidat saja, tarik menarik suara antara dua kandidat tersebut akan berlangsung ketat sehingga kemenangan tipis perolehan suara bisa saja terjadi,” paparnya saat ditemui di sela-sela workshop Bawaslu di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (20/10/2015).
Selain rawan gugatan di MK, rawan terjadinya gesekan juga bisa saja terjadi. Menurutnya, dengan ketatnya persaingan antar kandidat, membuat masing-masing pasangan kandidat akan saling sikut dan menghalalkan segala cara agar bisa menjadi pemenang di Pilkada.
” Tapi berdasarkan penyampaian MK, proses pelaksanaan pilkada tidak akan mempengaruhi. Tapi yang akan menjadi pertimbangan MK nanti hanya soal pelaksanaan dan saat perhitungan suara. Kalau kecurangan-kecurangan soal money politic atau apapun itu tidak akan berpengaruh di MK,” pungkasnya.
(ihwan fajar/kin)