Martin: MK harus Dievaluasi
Selasa, 20 Oktober 2015
| 09:37 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Evaluasi terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat dibutuhkan. Mengingat, lembaga tersebut memiliki kewenangan amat besar yang diatur oleh perundang-undangan.
Wakil Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat mengungkapkan, evaluasi terhadap kinerja MK dibutuhkan karena rakyat berhak untuk mengetahuinya. `'Sayangnya, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara seperti waktu zaman Orba sehingga rakyat tidak lagi memiliki akses untuk mengetahui kinerja lembaga negara seperti MK," ujarnya di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (16/10).
Martin menjadi pembicara saat Seminar Nasional Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Universitas Manado dengan mengangkat tema sentral "Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum". Seminar ini diikuti sekitar 300 mahasiswa Universitas Manado dan Universitas Sam Ratulangi.
Martin menambahkan, MK diberikan kewenangan sangat besar oleh undang-undang. Apa pun yang menjadi putusan MK tidak ada lembaga manapun yang mampu mengubahnya kembali. Dengan kewenangan sebesar itu, MK harusnya memiliki sistem pengawasan dan evaluasi oleh rakyat dan diatur dalam sistem ketatanegaraan.
Dia mengatakan, munculnya lembaga Mahkamah Konstitusi adalah ekses dari era Reformasi sebab MK muncul pasca-UUD mengalami amendemen pada era Reformasi. Menurut Martin, sejak Agustus 1945 sampai dengan 1998, UUD 1945 tidak ada yang berani melakukan revisi atau perubahan lembaga tersebut. Begitu Reformasi muncul, sesuai tuntutan Reformasi, dilakukanlah perubahan UUD 1945. Pada era itu MK dibentuk sebagai pengadilan konstitusi.
`'Melalui MK, rakyat bisa mengajukan uji materi terhadap UU yang dirasa tidak sesuai dengan konstitusi negara."
Negara-negara modern, lanjut Martin, juga memfungsikan lembaga semacam MK sebagai peradilan konstitusi. Pertanyaan besarnya adalah sejak 12 tahun melihat peranan dan sepak terjang MK, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan cita-cita Reformasi atau tidak. Apakah sudah sesuai dengan cita- cita hukum Indonesia atau tidak.
Pakar administrasi negara Universitas Manado Charles HS Tangkau mengatakan, keberadaan MK merupakan institusionalisasi perkembangan konsep negara modern, yakni negara hukum dan demokrasi. Kedaulatan rakyat dimanifestasikan dalam bentuk aturan hukum penyelenggaraan negara.
Aturan hukum tersebut berpuncak kepada konstitusi sebagai wujud perjanjian sosial seluruh rakyat yang dibentuk secara demokratis. rep: Eko Supriyadi ed: A Syalaby Ichsan
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/15/10/17/nwcpv41-martin-mk-harus-dievaluasi