Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Noor Sidharta membuka secara resmi kegiatan “Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Se-Indonesia Angkatan ke V, di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua-Bogor, Senin (19/10). Kegiatan ini diikuti oleh anggota KPU daerah dari sembilan provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Noor menjelaskan, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk mempersiapkan anggota KPU di daerah dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Menurut Noor, kegiatan ini menjadi penting karena Pilkada akan dilaksanakan secara serentak di lebih dari 260 provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan MK hanya diberikan waktu 45 hari untuk menyelesaikan perkara yang masuk. “Meski MK, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengharapkan adanya perkara yang masuk ke MK, namun para anggota KPU di daerah tetap dipersiapkan jika ada gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK,” kata Noor.
Dalam pembukaan kegiatan Bimtek bagi KPU angkatan terakhir tersebut, Noor juga menjelaskan kewenangan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Menurutnya, meskipun MK dalam putusannya nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan tidak lagi berwenang menangani perkara perselisihan hasil Pilkada, namun dalam putusan tersebut MK juga menyatakan bahwa untuk menghindari keragu-raguan, ketidakpastian hukum serta kevakuman lembaga yang berwenang, maka penyelesaian perselishan hasil Pilkada tetap menjadi kewenangan MK. (Ilham WM/IR)