Uji UU Peradilan Militer, Pengusaha Rumah Duka Tidak Hadiri Sidang
Senin, 19 Oktober 2015
| 18:43 WIB
Hakim Suhartoyo, Hakim Patrialis Akbar, Hakim Aswanto (Ki-Kan), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Senin (19/10) pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang MK dengan agenda Perbaikan Permohonan.Foto Humas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) pada Senin (19/10) pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang MK dengan agenda Perbaikan Permohonan. Namun, pemohon perkara dengan nomor perkara 118/PUU-XIII/2015 yakni Sumarmiasih, Direktur PT Sukhawati Loka Funeral, tersebut tidak hadir.
Sebelumnya, pemohon mengajukan gugatan melalui kuasanya karena merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 353 UU Peradilan Militer. Pasal tersebut berbunyi “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, khusus mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud dalam ketentuan tersebut seharusnya dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun namun, hingga kini aturan tersebut belum ada. Karena ketiadaan PP tersebut maka Pemohon mendapatkan ketidakpastian dalam proses hukum.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar Pemohon memperbaiki dalil permohonan karena belum jelas terlihat kerugian konstitusional yang dialami Pemohon. (Cipta Uli Mediana/IR)