Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Secara Serentak Tahun 2015 bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia Angkatan IV, pada Kamis (15/10) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor. Bimbingan teknis ini merupakan rangkaian persiapan yang dilakukan MK secara eksternal dalam menghadapi perkara perselisihan hasil Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua MK Anwar Usman berharap kegiatan Bimtek ini dapat memberikan pemahaman kepada para penyelenggara pemilu terkait pedoman beracara dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada. Kemudian, Anwar juga menjelaskan perbedaan penyelesaian sengketa hasil Pilkada serentak dengan Pilkada sebelumnya yang pernah ditangani MK.
Anwar menjabarkan, perbedaan tersebut antara lain terkait pelaksanaan yang serentak di 33 provinsi dan MK harus menyelesaikan penyelesaian sengketa hasil dalam waktu 45 hari. Untuk itulah, lanjutnya, MK memandang perlu mengadakan Bimtek bagi KPU. Menurut Anwar, pemahaman KPU ini diharapkan dapat mengurangi angka permohonan perkara penyelesaian sengketa hasil Pilkada ke MK. “Karena ada beberapa peserta calon pasangan kepala daerah tetap mengakali peraturan dan jika KPU Kabupaten/Kota memahami aturan dengan baik, ini bisa meminimalisir perkara yang masuk ke MK,” terangnya di hadapan sekitar 150 orang anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Namun Anwar menegaskan, MK tetap siap dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada serentak. Ia menyebut MK sudah memiliki pengalaman sejak 2008 dan akan berusaha dengan sebaiknya menyelesaikan perkara dari 269 Pilkada yang akan berlangsung. Selain itu, guna mencegah adanya peristiwa terkait tindak pidana korupsi, maka MK berinisiatif menghadirkan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). “MK meminta agar dalam melaksanakan kewenangan ini diawasi, untuk itu ada materi yang disampaikan oleh KPK. Ini guna untuk mencegah adanya kesalahan serupa yang dialami MK,” paparnya.
Pada hari pertama Bimtek KPU Angkatan ke IV tersebut, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Patrialis kemudian menjelaskan mengenai kewenangan MK menangani sengketa Pilkada. Menurutnya, MK memang seharusnya tidak menangani sengketa Pilkada karena kewenangan MK menangani perkara setingkat Konstitusi.
“Namanya saja Mahkamah Konstitusi, seharusnya menangani setingkat Konstitusi, bukan undang-undang. Karena pada hakikatnya dalam pembahasan perubahan Konstitusi, pemilu memang diadakan sekali dalam 5 tahun. Ini terjadi karena adanya kesalahpahaman,” ujarnya.
Bimtek penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada bagi KPU angkatan ke-IV ini akan menghadirkan beberapa narasumber yang akan memberikan materi guna mempersiapkan KPU sebagai Termohon, di antaranya Hakim Konstitusi dan KPK. Sedangkan materi yang disampaikan meliputi pedoman beracara penyelesaian sengketa hasil Pilkada, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga teknik penyusunan jawaban Termohon dan Pihak Terkait. (Lulu Anjarsari/IR)