Jakarta, GATRAnews - Kepala Badan Pengelola Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng menolak anggapan bahwa BPH Migas tak menjalankan amanah konstitusi. Menurutnya, sudah tiga kali badan ini diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan tak satu pun putusan MK yang menyatakan BPH Migas menentang konstitusi.
"Tiga kali kita di JR (judicial review), tak satu pun ayat di Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 digoyang," ungkap Andy, di Jakarta, Kamis (15/10).
Andy mengatakan, bahwa jangan melihat kinerja BPH Migas hanya dari serapan anggarannya saja, tapi juga dilihat dari seberapa besar BPH Migas. "Kalau kinerja BPH Migas hanya dilihat dari serapan anggaran itu salah. Justru yang harus dilihat adalah seberapa besar BPH Migas berkembang," ujarnya.
Andy memaparkan, setidaknya ada tiga hal yang membuat BPH Migas menjadi sasaran tembak pihak yang ingin membubarkannya. Yakni, amanat UU terdapat enam tujuan BPH Migas, kemudian pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi.
BPH Migas sudah menetapkan harga, memberikan hak khusus kepada badan usaha domestik, pengusahaan jalan, distribusi berjalan. Namun begitu pengaturan cadangan migas tidak ada, pemanfaatan fasilitas juga tidak ada.
"Kenapa BBM tidak berjalan, sebab berkaitan dengan struktur pasar, tidak pernah berkembang. Padahal amanat UU harus dibentuk struktur pasar," jelas Andy.
Meskipun Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengintruksikan 30% pasar dibuka untuk badan usaha swasta. Namun, selain Pertamina, tak ada badan usaha yang mampu menjalankan pasar.
Selain pembukaan struktur pasar, Andy melanjutkan, tidak ada badan usaha lain yang bisa melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah, pembukaan lahan, dan pengadaan tangki.
"Seharusnya sistem pasar diperbaiki. Susah kalau tidak ada pasar yang dibuat. Kalau ada struktur pasar, Indonesia Timur tidak akan mengalami kelangkaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, belakangan ini muncul wacana pembubaran BPH Migas, dengan alasan badan tersebut tidak mampu mengemban amanat konstitusi. Selain itu, BPH Migas juga dituduh tidak mampu menyerap serapan anggaran.
Sumber: http://www.gatra.com/ekonomi/industri/169565-bph-migas-tolak-anggapan-tak-jalankan-amanat-konstitusi