Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945, pada hari Selasa 13 Maret 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Sidang panel kedua dengan agenda pemeriksaan permohonan ini dipimpin oleh Dr. Harjono, S.H., MCL sebagai Ketua, I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., dan Soedarsono ,S.H. selaku Hakim Anggota.
Perkara ini dimohonkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Lombok, Lalu Ranggalawe, dengan kuasa hukum Suriahadi, S.H., dan Edy Gunawan, S.H. yang dalam petitumnya, para Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, ayat (5) huruf c, ayat (6) sepanjang anak kalimat:
.partai politik atau gabungan partai politik
dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sepanjang anak kalimat partai politik atau gabungan partai politik bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 18 ayat (4), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, serta menyatakan pasal-pasal tersebut sepanjang anak kalimat:
partai politik atau gabungan partai politik
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Anggota, Palguna pada sidang tersebut memberi nasehat kepada Kuasa Pemohon agar lebih cermat dalam mengajukan permohonannya, dikarenakan sepanjang anak kalimat yang terdapat dalam Pasal tersebut, seandainya dikabulkan akan rusak hukum dan bukan kewenangan MK untuk menambahkannya. Selain itu, Ketua Panel Hakim Harjono memberikan waktu lagi kepada Kuasa Pemohon agar memperbaiki kembali Permohonannya hingga sore hari ini (Selasa red.), mengingat waktu yang telah diberikan oleh MK telah habis.
Menurut Pemohon, dengan adanya UU Pemda tersebut akibatnya dalam Pimilihan Kepala Daerah (Pillkada) tidak terdapat peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik. Selain itu, menurut Pemohon, selama ini Pilkada sebenarnya tidak benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara umum. (yoga)