Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menerima audiensi Koalisi Kawal Pilkada yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rumah Pemilu, dan Kode Inisiatif pada Kamis (15/10), di Ruang Delegasi Lantai 15 Gedung MK. Adapun tujuan dari audiensi tersebut guna mendapatkan pemaparan terkait rencana MK dalam penyelesaian perkara Pilkada dengan calon tunggal.
“Tujuan kami datang kemari terkait dengan Putusan MK yang menyatakan adanya calon tunggal dalam Pilkada. Dimana legal standing atau kedudukan hukum bagi orang yang mau mengajukan perkara ke MK?” ujar Deputi Direktur Perludem Veri Junaedi mewakili Koalisi.
Veri kemudian mengusulkan beberapa pihak yang dapat menjadi Pemohon dalam perkara penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dengan calon tunggal. Adapun pihak tersebut antara lain perseorangan, kelompok masyarakat, Bawaslu maupun partai politik. “Jika calon tunggal menang maka Bawaslu sebagai penyelenggara bisa menggugat ke MK dengan memberikan keterangan. Ataupun dari partai politik yang memiliki kedudukan hukum. Dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa perseorangan ataupun kelompok yang tidak suka dengan calon tunggal,” usul Veri.
Sebelum menjawab usulan-usulan tersebut, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan sangat antusias dengan apa yang telah dilakukan para Koalisi Kawal Pilkada selama ini. Lebih lanjut, Arief menyatakan bahwa meskipun Pilkada dilakukan dengan calon tunggal, semua pemilih harus tetap menetukan pilihannya. “Jadi, jika memang ada pilkada calon tunggal maka semua pemilih harus tetap memilih, baik pendukung calon ataupun tidak. Hal ini dikarenakan agar tidak ada penundaan. Jika ada penundaan, maka itu adalah kehendak rakyat yang memilih, bukan kesalahan dari KPU ataupun negara,” tegas Arief.
Menanggapi usulan, Arief menyatakan sangat setuju terkait pentingnya pengaturan kedudukan hukum Pemohon (legal standing) dalam perkara perselisihan hasil Pilkada. Arief juga menuturkan, akan ada pembatasan bagi para Pemohon yang mengajukan permohonan perkara ke MK. Selain itu, Arief menginformasikan bahwa MK sedang menyusun Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terkait penyelesaian perselisihan hasil pilkada calon tunggal.
“Kita harapkan PMK akan selesai dalam minggu-minggu ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, penyelenggara pemilihan kepala daerah. Seperti yang sedang dilaksanakan oleh MK, di mana telah menyelenggarakan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor,” kata Arief.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut, Arief berharap Koalisi Kawal Pilkada selalu melakukan pemantauan yang menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada. Hal ini penting guna terselenggaranya Pilkada yang demokratis. (Panji Erawan/IR)