Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, namun bukan demokratis sekuler tetapi demokratis berketuhanan. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menjadi keynote speaker pada kegiatan Focus Group Discussion Proyeksi Konstitusional Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Selasa (13/10).
“The Founding Father kita dulu mencita-citakan Negara Indonesia adalah Negara hukum yang Demokratis, tetapi bukan demokratis yang sekuler, namun demokratis yang didasari kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Arief di Auditorium FH Unnes.
Arief menjelaskan, semua agama yang ada di Indonesia dapat bersatu dan menjadi warga negara karena Indonesia memilih landasan negara berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, lanjut Arief, demokrasi harus didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian juga dengan hukum dan ekonomi, juga harus di dasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. “Setiap aspek kehidupan di Indonesia berdasarkan Ketuhanan. Apabila semua itu terlaksanakan, Negara Indonesia akan menjadi negara yang paling baik di dunia,” tegas Arief.
Kemudian terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah, Arief berharap agar penyelesaiannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya pada jenjang paling bawah sampai paling atas. Arief melanjutkan, apabila pemilihan kepala daerah didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka pemilihan akan berjalan dengan baik.
“Yang kalah akan legowo dan menerima, pemenang dengan lapang dada, tidak berusaha menggulingkan pemenang dengan berbagai cara karena semua itu sudah dilandasi demokrasi berdasarkan Ketuhanan,” jelas Arief. (Edoy/IR).