TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD-GAMKI) Provinsi Kalimantan Barat akan menggelar Seminar Anggota MPR-RI dengan tema Penataan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Pemilu di Indonesia di Hotel Kapuas Dharma 2, Jl Imam Bonjol, Pontianak, Kamis (15/10/2015).
Ketua panitia Pdt Syahdin L Nyarong mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka perhelatan Pilkada secara serentak di Indonesia, khususnya di tujuh kabupaten di Kalimantan Barat.
“Mahkamah Konstitusi adalah sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar terlaksana secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi, untuk itu perlu dilakukan seminar ini sebagai pemahaman pada masyarakat,” ucapnya kepada Tribun, Rabu (14/10/2015).
Keberadaan Mahkamah Konstitusi, katanya untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Kewenangan MK untuk menangani perkara perselisihan hasil Pilkada bukanlah hal baru. Namun Pilkada serentak tahun 2015 memiliki karakter yang berbeda. Selain pemilihan yang dilakukan serentak, penanganan perkara perselisihnnya juga dilkukan secara serentak.
“Selain itu, ada karakteristik lain, yakni filter yang diberikan UU No. 8 tahun 2015 (UU Pilkada). Tidak semua perkara terkait hasil bisa langsung masuk ke MK. Karena adanya Pasal 158 UU 8/2015 yang mengatur persentase suara,” jelasnya.
Ada tiga tujuan yang akan dicapai dari seminar Penataan kewenangan MK dalam sistem Pemilu di Indonesia. Pertama, untuk memberikan gambaran mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu pada Pilkada serentak 2015 di Indonesia.
Kedua, memberikan gambaran persiapan aparat keamanan dalam pengamanan Pilkada. Dan ketiga, memberikan masukan untuk penataan kewenangan Mahkamah Konstitusi alam sistem Pemilu di Indonesia.
“Akan hadir tiga orang narasumber dalam seminar ini, yaitu Erma Suryani Ranik SH (anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat) akan berbicar tentang penataan kewenagan Mahkamah Konstitusi. Dr Turiman Faturachman SH MH (dosen Fakultas Hukum Untan) akan berbicara tentang sistem penyelesaian sengketa pilkada. Dan Kapolda Kalbar akan berbicara tentang kesiapan aparat keamanan dalam pengamanan Pilkada,” terangnya.
Kegiatan seminar ini terselenggara atas kerja sama antara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) dengan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesi (DPD-GAMKI) Provinsi Kalimantan Barat.
Peserta yang diundang sebanyak 150 orang terdiri dari unsur partai politik, lembaga Gereja aras nasional, pimpinan gereja-gereja se-Kota Pontianak, LSM, Ormas, perwakilan mahasiswa dari 7 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada dan media massa.
Sumber:: http://pontianak.tribunnews.com/2015/10/14/gamki-kalbar-gelar-seminar-penataan-kewenangan-mahkamah-konstitusi?page=2