Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima kunjungan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Hamidiyah Depok, pada Selasa (13/10) siang. Rombongan pelajar dari kelas 8 tersebut disambut hangat oleh Peneliti MK Mohammad Mahrus Ali, di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Hidayat selaku guru pendamping menyatakan, kedatangan para pelajar ke MK guna memperluas wawasan tentang kewarganegaraan dan Konstitusi.
“Kunjungan kami kali ini bertujuan untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan mengenai kewarganegaraan dan Konstitusi,” tutur Hidayat mewakili rombongan.
Pada kesempatan itu, Mahrus Ali kemudian memberikan pemahaman mengenai kewenangan MK dengan gambaran yang mudah dimengerti oleh para pelajar. Ali mengatakan, MK pada hakikatnya adalah polisi Undang-Undang. “MK itu polisinya Undang-Undang. Kalau ada Undang-Undang yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945, itu bisa diajukan (permohonan, red.) ke Mahkamah Konstitusi. Jadi bisa diperiksa untuk diadili dan dilihat dimana pertentangannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ali.
Kemudian terkait kewenangan MK untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara, Ali menjelaskan bahwa MK sebagai penengah dalam sengketa tersebut. “Kalau adik-adik main bola itu ada wasitnya, kan? MK itu wasitnya lembaga negara. Kalau ada lembaga negara yang bersengketa, rebutan wewenang, dibawalah (sengketa, red.) itu ke MK. Misalnya Presiden dan DPR bersengketa mengenai kewenangan tertentu, itu dibawa ke MK. MK menengahi lembaga negara yang bersengketa,” ujar Ali.
Materi yang disampaikan Ali secara komunikatif tersebut kemudian memancing rasa ingin tahu para pelajar. Dalam sesi tanya jawab, salah satu pelajar Bagas Komarudin bertanya mengenai visi dan misi MK. “Saya ingin bertanya, apakah visi dan misi Mahkamah Konstitusi?” ujarnya.
Menjawab pertanyaan itu, Ali menyatakan bahwa MK memiliki visi untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis dan bermartabat. Sedangkan misi MK ialah membangun budaya sadar berkonstitusi, sehingga warga negara mengerti haknya dalam bernegara. Setelah berdiskusi, rombongan yang terdiri dari 114 pelajar beserta 9 guru tersebut berkesempatan melihat Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. Di Puskon MK, para pelajar dapat mempelajari lebih lanjut tentang sejarah Konstitusi Indonesia. (Prasetyo Adi N/IR)