Pemerintah Bantah Gugatan Suud Rusli Soal Pembatasan Pengajuan Grasi
Selasa, 13 Oktober 2015
| 11:06 WIB
Jakarta - Pemerintah menyampaikan bantahan terkait gugatan terpidana mati Suud Rusli dalam kasus pembunuhan Bos Asaba Budyharto Angsono yang menggugat UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pemerintah, UU Grasi tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Bahwa grasi bukan open legal policy yang diserahkan kepada pembuat UU untuk mengatur lebih lanjut dengan cara membatasi," ujar perwakilan pemerintah, Direktur Litigasi Kemenkum HAM, Nasrudin di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Nasrudin mengatakan, bahwa pembatasan 1 tahun pengajuan grasi adalah semata-mata demi kepastian hukum. Dia mengatakan, bila pengajuan grasi tidak diberi batasan maka banyak penyalahgunaan.
"Grasi yang tidak memberikan batasan waktu dalam pelaksanaanya dapat menyebabkan eksekusi atau pelaksanaan pidana mati menjadi tertunda sampai waktu yang tidak terbatas. Demi kepastian hukum, maka ketentuan ini perlu diatur mengenai batasan waktu pengajuan permohonan grasi bagi terpidana mati," ujarnya.
Nasrudin melanjutkan, maka dengan adanya pembatasan waktu inilah maka ketidakpastian hukum terhadap seorang terpidana dapat dihilangkan. Dia juga menganggap gugatan Suud Rusli tidak tepat karena bukanlah uji materi undang-undang melainkan konstitusional complain (pengaduan konstitusi).
"Pemerintah tidak sependapat karena dengan tidak dibatasu pengajuan permohonan grasi, penyelesaian grasi akan semakin menumpuk dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seseorang yang mengiginkan kepastian atas dirinya dan orang lain yang membutuhkannya. Oleh karena itu sudah tepat pembatasan pengajuan grasi diatur dalam UU No 5/2010," pungkasnya.
Sebelumnya, Suud Rusli mengajukan gugatan UU Grasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggugat pasal 7 ayat 2 UU No 22/2002 tentang Grasi.
Dalam pasal itu, diatur tentang syarat pengajuan grasi. Disebutkan, dalam pasal itu, untuk mengajukan grasi paling lambat setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut Suud, pasal itu malah merugikan dirinya. Dia pun meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tentang pengajuan grasi dihapus.
(rvk/hri)
Sumber: https://news.detik.com/berita/3042428/pemerintah-bantah-gugatan-suud-rusli-soal-pembatasan-pengajuan-grasi