Permohonan Pengujian UU PTUN Tidak Dapat Diterima
Senin, 12 Maret 2007
| 16:56 WIB
Pada persidangan pengucapan putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Pengujian Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, yang telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang UU Pengadilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat bahwa perkara ini bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan dengan nomor perkara 1/PUU-V/2007 yang diajukan oleh Drs. H. Endo Suhendo, seorang Pensiunan Diplomat Departemen Luar Negeri RI, hanya menjalani dua kali persidangan. Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 yang berbunyi Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk pengajuan gugatan itu tidak diketahui olehnya. Bahkan tentang hal inipun juga tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum.
Hal ini bagi Pemohon sangat bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang berisi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Menurut pemohon dengan adanya Pasal 55 ini bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha negara ini hanya berlaku intern saja untuk menyelamatkan kepentingan pribadi yang ada dalam diri mereka. (Vipin)