JawaPos.com- Keinginan pemerintah Indonesia melanjutkan kontrak karya PT Freeport Indonesia (FI) sampai tahun 2041 dikritik habis. Setelah ditentang Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, giliran anggota DPR RI dari PDI-P Effendi Muara Sakti Simbolon melakukan hal serupa.
Legislator asal Sumut ini menyatakan memperpanjang kontrak FI telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Sebuah kontrak karya baru bisa diperpanjang dua tahun jelang masa kontrak lama berakhir. Kontrak Freeport baru berakhir pada 2019.
"Proses perpanjangan itu dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Dia mempertanyakan alasan Menteri ESDM mempercepat kontrak perusahaan asal AS itu.
"Urgensinya apa pemerintah memperpanjang dengan melabrak peraturannya sendiri. Pemerintah sekarang sering melanggar konstitusi. Tidak benar itu," cibirnya.
Karenanya, dia meminta kejelasan dari kementerian memperpanjang kontrak tersebut. "Kita tidak anti investasi asing, tapi harus jelas dulu syaratnya apa," tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menambah izin penggalian emas dan tembaga kepada PT FI hingga 2041. Izin eksploitasi Freeport akan berakhir 2021, namun pemerintah memberi isyarat akan memperpanjang 20 tahun lagi.
Menteri ESDM Sudirman Said beralasan, investasi PT FI dan berbagai komitmennya telah memberikan manfaat besar bagi Indonesia. Antara lain, divestasi, penggunaan konten lokal, dan bertambahnya pemasikan karena naiknya royalti.(dna/JPG)
Sumber: http://www.jawapos.com/read/2015/10/12/6904/perpanjang-kontrak-freeport-dpr-sebut-pemeriintah-langgar-konstitusi-