Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan para pelajar kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Hamidiyah Depok pada Senin (12/10) siang. Panitera Pengganti MK, Mardian Wibowo menerima kunjungan tersebut di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Salah satu guru selaku pimpinan rombongan, Asenih mengungkapkan kunjungan tersebut dalam rangka mengenalkan pelajar MTs Al-Hamidiyah Depok terhadap MK.
“Kunjungan ini merupakan outing class bagi para santri sebagai ajang untuk mengenalkan para santri terhadap MK,” kata Asenih sebagai pimpinan rombongan dari 132 pelajar yang hadir.
Dalam pertemuan itu, Mardian Wibowo selaku pembicara menuturkan sejarah terbentuknya MK pada 2003. Menurutnya, MK di awal pembentukan sempat berpindah-pindah kantor dan akhirnya memiliki gedung sendiri pada 2007 di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta.
Selanjutnya, Mardian menerangkan fungsi dan kewenangan MK dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh para pelajar. “Mahkamah Konstitusi adalah sebuah peradilan tata negara. Mungkin teman-teman ada yang baru dengar istilah tata negara? Kira-kira begini, tata negara itu adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bentuk lembaga-lembaga negara, ringkasnya begitu,” ujar Mardian.
“Jadi, Mahkamah Konstitusi pada dasarnya adalah sebuah pengadilan tata negara. Mahkamah Konstitusi adalah sebuah pengadilan yang memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban,” tambah Mardian.
Adapun yang menjadi kewenangan utama MK adalah menguji Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan MK lainnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Selain itu, MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
“Sedangkan yang menjadi kewajiban MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan maupun tindak pidana lainnya,” jelas Mardian.
Usai memberikan materi, Mardian memberikan kesempatan kepada para pelajar untuk bertanya. Para pelajar pun antusias memberikan pertanyaan kepada pemateri. Pertanyaan yang terlontar antara lain mengenai perkara-perkara yang sering ditangani MK, pemkazulan Presiden dan kedudukan MK. “Pak, saya ingin bertanya. Mana yang lebih tinggi kedudukannya, Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung?” tanya Calista salah seorang pelajar.
Mardian pun menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dijelaskan Mardian, kedudukan MK dan Mahkamah Agung (MA) adalah sederajat, tidak ada yang lebih tinggi kedudukannya sebagai lembaga negara. “Yang membedakannya adalah kewenangannya. Kalau MK antara lain menguji UU terhadap UUD. Sedangkan MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara,” urai Mardian.
Mengenai kasus-kasus yang banyak ditangani MK, lanjut Mardian, adalah pengujian Undang-Undang terhadap UUD. Mardian memaparkan, perkara-perkara yang pernah ditangani MK antara lain pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Polri, UU Undang-Undang Tipikor, dan banyak lagi termasuk menangani perkara perselisihan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah dan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Namun, kata Mardian, MK belum pernah menangani perkara pemakzulan Presiden. (Nano Tresna Arfana/IR)