Jimly Anjurkan Ada Peraturan MK untuk Sengketa Pilkada Calon Tunggal
Senin, 12 Oktober 2015
| 06:20 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assidiqqie menganjurkan agar Mahkamah Konstitusi membuat peraturan khusus terkait pelaksanaan Pilkada di tiga daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan MK untuk mengantisipasi terjadinya sengketa atau perselisihan yang berpotensi terjadi.
Peraturan MK ini melengkapi aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum. Begitupun diharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Bahkan MK pun saya anjurkan perlu juga membuat peraturan MK khusus. Jadi, jangan dia membuat putusan kemarin itu, tapi dia luput, ada masalah perselisihan," tutur Jimly di sela rakor dengan KPU dan Bawaslu di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Dengan adanya peraturan MK, maka termohon dan pemohon dari tiga daerah calon tunggal kedudukan hukum yang jelas bila ada perselisihan Pilkada. Pasalnya, di tiga daerah ini hanya ada satu pasangan calon.
"Bila nanti menang, apa tidak ada perkara? Bila kalah, apakah tidak ada yang menggugat. Ini nanti juga akan kita sampaikan saran kepada MK," sebut eks Ketua MK itu.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Uji materi ini yaitu Pilkada di beberapa daerah yang punya satu pasangan calon bisa tetap dilanjutkan di Pilkada 2015.
Ada tiga daerah yaitu Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT) yang saat ini hanya punya satu pasangan calon.
(hty/Hbb)
Sumber: https://news.detik.com/berita/3038909/jimly-anjurkan-ada-peraturan-mk-untuk-sengketa-pilkada-calon-tunggal