Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara No. 027/SKLN-IV/2006 tentang sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan DPRD Kabupaten Poso Sulawesi Tengah terhadap Gubernur Kepala Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Termohon dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait, tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Putusan ini dibacakan Senin 12 Maret 2007 mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK.
Putusan Mahkamah didasarkan pada tiga ketentuan, yaitu: Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 61 ayat (1) UU MK. Maka, dalam memeriksa permohonan yang diajukan ke hadapan Mahkamah yang didalilkan sebagai permohonan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah harus memastikan secara kumulatif hal-hal sebagai berikut: pertama, apakah benar permohonan itu menyangkut kewenangan; kedua, apakah kewenangan dimaksud diberikan oleh UUD 1945; ketiga, apakah benar telah terjadi sengketa mengenai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 dimaksud; keempat, apakah yang bersengketa mengenai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 itu lembaga negara.
Tidak terpenuhinya salah satu dari empat syarat yang bersifat kumulatif di atas dalam suatu permohonan berarti permohonan dimaksud berada di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadili dan memutusnya.
Berdasarkan berbagai pertimbangan yang tercantum dalam naskah putusan, Mahkamah menyatakan bahwa obyek sengketa (objectum litis) permohonan bukanlah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b UU MK, Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili dan memutusnya. Oleh karenanya, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Atas putusan perkara ini, terdapat satu pendapat berbeda (dissenting opinion) yang dikemukakan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H. (Wiwik Budi Wasito)