KPU Basel Diajarkan Aturan Dalam Gugatan di MK
Jumat, 09 Oktober 2015
| 11:00 WIB
Ketua KPU Basel, Ali Syahbana saat ditemui diruangannya, Rabu (30/9/2015).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - KPU Bangka Selatan khususnya divisi hukum diajarkan dan diberikan bimbingan teknis terkait tata cara beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) di Cisarua, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Ini dalam rangka persiapan KPU terhadap gugatan hasil Pilkada nantinya, memang selama ini pengetahuan dari KPU untuk menjawab dari pemohon tidak ada, apalagi mengacu pada Pemilihan sebelumnya," ungkap Ketua KPU Basel, Ali Syahbana ketika ditemui Bangkapos.com di kantornya, Kamis (8/10/2015).
Menurutnya, bimbingan teknis yang dilaksanakan selama tiga hari kepada seluruh penyelenggara Pilkada di Indonesia itu memang telah tercantum dalam UU tentang gugatan perkara sengketa Pilkada yang sampai di Mahkamah Khusus yaitu Mahkamah Konstitusi.
"Tujuannya untuk mendidik kami agar mempermudah pihak tersebut dalam menjalankan perkara sengketa Pilkada, termasuk di dalamnya seperti barang bukti hingga jawaban pemohon nantinya," tambahnya.(*)
Sumber: http://bangka.tribunnews.com/2015/10/08/kpu-basel-diajarkan-aturan-dalam-gugatan-di-mk