Mahkamah Konstitusi (MK) kali ini kedatangan tamu cilik dari Sekolah Dasar (SD) Bina Nusantara Jakarta, Kamis (8/10). Kunjungan 105 orang siswa dan guru kelas 5 SD Bina Nusantara itu diterima langsung oleh Peneliti MK, Nalom Kurniawan. Pada kesempatan itu, Nalom memberikan paparan materi seputar kewenangan MK dengan bahasa yang mudah dimengerti anak-anak.
Bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung MK, Nalom menyampaikan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Materi rumit tersebut disampaikan dengan ringan oleh Nalom yang mengatakan bahwa negara memiliki aturan dan aturan tertinggi berupa Undang-Undang Dasar. Di Indonesia, aturan tertinggi dimaksud yakni UUD 1945 yang menjadi sumber hukum yang isinya sangat rinci. Sedangkan salah satu hal yang diatur dalam UUD 1945 yakni mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan. Terkait dimasukkannya persoalan HAM dalam UUD 1945, Nalom mengatakan MK hadir untuk memastikan semua aturan dalam UUD 1945 tersebut dilaksanakan.
“Untuk menegakkan aturan agar dapat dilaksanakan, maka dibentuklah MK sebagai pelingung HAM,” ujar Nalom di hadapan para siswa berseragam biru tersebut.
Selain itu, Nalom juga menyampaikan 4 kewenangan dan 1 kewajiban yang dimiliki MK. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. MK juga berwenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Selanjutnya, MK berwenang untuk memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Sedangkan satu kewajiban yang dimiliki MK yakni wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berat, seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, hingga melakukan perbuatan tercela.
Usai mendengarkan hal tersebut, para siswa aktif menyampaikan pertanyaan. Agar para siswa berani, Nalom menghampiri langsung para siswa yang hendak bertanya. Pertanyaan seputar HAM hingga hukuman mati ditanyakan oleh para siswa SD Bina Nusantara.
Pada kesempatan yang sama, para siswa berkesempatan mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK. (Ilham/Yusti/IR)