JAKARTA – Kewajiban menjadi peserta jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 4 huruf g digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga bernama bernama Agus.
Dalam permohonannya Agus menceritakan, sejak berlaku UU BPJS, perusahaan tempatnya bekerja PT Bukit Muria Jaya merubah jaminan kesehatan untuk pegawainya sesuai anjuran UU tersebut. Dengan perubahan tersebut, para karyawan diharuskan ikut menanggung biaya jaminan kesehatan seuai aturan yang berlaku. Padahal sebelumnya, ia mendapatkan jaminan kesehatan berkelas internasional tanpa dibebankan biaya apapun oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Pelayanan kesehatan dengan BPJS tidak sebaik pelayanan kesehatan sebelumnya yang diberikan perusahaan. Selain itu BPJS juga membebankan biaya kepesertaannya sebesar 4 persen. Dimana 3 persen ditanggung pihak pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pihak pekerja," jelasnya dalam sidang di Gedung MK, Kamis (8/10/2015).
Menurut Agus, pemotongan beban biaya 1 persen yang diambil dari pemotongan upah pekerja dangat merugikan dan sangat bertolak belakang dengan kesepakatan kerja yang dilakukan dirinya dengan PT Bukit Muria Bakti Jaya dan serikat pekerja PT Bukit Muria Bakti Jaya.
"BPJS dalam pelaksanaan programnya itu bersifat sosial. Seharusnya tidak memaksakan setiap warga negara untuk menjadi peserta jaminan sosial. Harusnya pekerja dan pemberi kerja diberikan kebebasan dalam memilih perlindungan jaminan kesehatan," tuturnya.
Dalam persidangan itu ia meminta agar permohonannya dikabulkan karena UU BPJS khususnya pasal 4 huruf g dianggap bertentangan dengan UUD 1945.