HarianDepok.com – Berita – Pilkada Depok 2015 , Uji materi mengenai calon tunggal yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang tertuang di dalam Undang Undang No 8 Tahun 2015 pada beberapa waktu yang lalu akan segera direalisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai instansi yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan serentak oleh sejumlah kota lainnya pada 09 Desember 2015 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Manik dalam tanggapannya akam hal tersebut mengatakan, pihaknya akan menargetkan mekanisme yang baru untuk merealisasikan undang undang mengenai calon tunggal yang saat ini diusulkannya ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akan rampung pada waktu dekat ini.
“Sebagaimana yang kita sudah pahami bahwa keputusan dari Mahkamah Konstitusi itu adalah final dan mengikat. Ini berlaku sejak putusan dibacakan oleh MK. Maka daripada itu, peraturan KPU dengan berlandaskan putusan MK mengenai calon tunggal saat ini masih terus dipersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya, Rabu (07/10/2015).
Seperti yang diketahui, bahwa beberapa kota yang memiliki calon tunggal pada Pilkada serentak tahun ini diantaranya adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Timor Tengah yang berlokasi di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan untuk mekanisme tim KPU yang baru mengenai calon tunggal akan meliputi semua proses dan tahapan teknis Pilkada calon tunggal yang termasuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak yang sempat tertunda.
Husni memastikan bahwa acara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan serentak dilakukan di sejumlah kota pada 09 Desember 2015 mendatang, dipastikannya akan berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan sengketa di dalamnya sehingga menjadikan acara Pilkada sukses dan sesuai dengan harapan.
“Untuk menjadikan acara Pilkada yang sukses dan lancar, pihak kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk bersama sama, menjaga situasi dan kondisi acara Pilkada nanti, dengan harapan dapat menjadikan Pilkada yang kondusif dan baik,” katanya.(Izl)
[AndriIdaman/HD]
Sumber: http://www.hariandepok.com/49961/uji-materi-calon-tunggal-di-kabulkan-mahkamah-konstitusi