MK Tolak Revisi Wajib Belajar 12 Tahun
Kamis, 08 Oktober 2015
| 15:41 WIB
TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang Undang Dasar 1945. “Mahkamah Konstitusi mengadili dengan menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 7 Oktober 2015.
Keputusan itu disayangkan oleh salah satu dari enam belas pemohon pengujian aturan Sisdiknas itu, Kordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Abdul Waidl. Ia mengaku awalnya yakin permohonannya disetujui. Maklum, menurutnya, saat pembacaan pertimbangan, alasan Mahkamah Konstitusi dianggap mendukung kubunya.
Waidl mengatakan sebenarnya aturan dasar setingkat undang-undang untuk Wajib Belajar 12 tahun sudah sangat diperlukan. Apalagi, program ini sudah mulai dijalankan oleh pemerintah mulai tahun ajaran baru tahun ini. “Kita butuh payung hukum ini. Kalau menunggu DPR yang membuat aturan tentang Wajib Belajar 12 tahun, dan pembahasannya baru masuk dalam prolegnas 2016, kemungkinan baru selesai dibahas 2-5 tahun lagi,” katanya.
Dalam permohonannya, Waidl menganggap Pasal 6 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memiliki frasa 'Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar' bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa 'Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun'. Dengan demikian, terdapat diskriminasi bagi anak yang usia 16 dan 17 tahun karena tidak termasuk dalam ketentuan a quo.
Waidl menyatakan saat ini belum memutuskan langkah apa yang akan diambilnya setelah putusan MK itu. “Kami masih akan menelaah putusannya untuk mencari peluang hukum lain,” katanya.
MITRA TARIGAN