Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi untuk membuat peraturan khusus terkait pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon.
Menurutnya, tidak hanya KPU yang menerbitkan PKPU baru terkait tiga daerah (Timor Tengah Utara, Blitar dan Tasikmalaya), tetapi juga Bawaslu dan MK terkait paslon tunggal.
“Saya rasa bukan hanya KPU, Bawaslu juga perlu buat peraturan khusus mengenai tiga daerah ini. Begitupun MK diharapkan membuat Peraturan MK (PMK) khusus,” ujar Jimly di sela-sela Rapat Koordinasi antara DKPP, Bawaslu dan KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Rabu (7/10).
Khusus untuk MK, lanjut Jimly, harus membuat peraturan khusus mengenai perselisihan hasil di tiga daerah tersebut. Menurutnya, perlu ada PMK khusus yang mengatur legal tanding pemohon dan termohon untuk kasus di tiga daerah dengan calon tunggal.
“Masa kalau dia (paslon tunggal) mislanya menang, lalu apakah tidak ada perkara. Atau dia kalah, yang menang merupakan yang menyatakan "tidak", boleh tidak yang menang ngajuin permohonan,” ungkapnya
“Ini perlu diatur oleh MK. Nanti kita sampaikan saran pada MK,” tambah Jimly. (YUS)
Yustinus Paat/PCN
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/312727-jimly-bawaslu-dan-mk-perlu-buat-aturan-khusus-terkait-paslon-tunggal.html