Guna meningkatkan pengetahuan akan fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (MGMP) Kabupaten Bogor melakukan kunjungan ke MK, pada Rabu (7/10). Kedatangan rombongan tersebut kemudian disambut oleh Peneliti MK Helmi Kasim, di Aula Lantai Dasar Gedung MK. Menurut Helmi, kewenangan yang dimiliki MK berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
“Tujuan pembentukkan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga hak konstitusional warga negara, di mana hak-hak warga negara ditentukan dalam UUD 1945. Konstitusi kita adalah Konstitusi yang banyak memuat Hak Asasi Manusia,” ujar Helmi.
Dengan demikian, lanjut Helmi, sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, seorang warga negara dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang. Menurut Helmi, Undang-Undang sebagai produk pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden memang mempunyai sifat politis. Meski demikian, Undang-Undang sebagai produk hukum materi muatannya tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi.
Pada kesempatan itu, Diki Ardana selaku Guru PKn SMA Citra Nusa menanyakan mengenai keberlakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menurutnya banyak merugikan hak konstitusional buruh. Namun, kata Diki, mengapa MK tidak menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Menjawab pertanyaan itu, Helmi menerangkan bahwa MK tidak dapat menjawab persoalan tersebut kecuali ada pihak yang mengajukan pengujian Undang-Undang. “Setiap Undang-Undang dianggap konstitusional sampai dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi oleh MK,” terang Helmi.
Helmi mengungkapkan, banyak masyarakat yang beranggapan sebuah norma dalam suatu Undang-Undang bertentangan dengan Konstitusi. Namun ketika diperiksa oleh MK, ternyata norma itu tidak bermasalah, dan yang bermasalah adalah penerapan dari norma tersebut. Helmi kemudian mencontohkan permasalahan hukum dalam penerapan norma Undang-Undang Ketenagakerjaan terkait pengaturan tenaga outsourcing. “Tenaga outsourcing yang telah bekerja lebih dari satu tahun harus diangkat sebagai pegawai tetap, namun belum satu tahun diputus kontrak lalu diangkat lagi dengan kontrak baru,” kata Helmi.
Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Ibnu Tri Cahyono itu, Helmi juga menegaskan bahwa putusan MK mulai berlaku sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. “Putusan MK mulai berlaku sejak diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum,” tegas Helmi. (Ilham/IR)