Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 35 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI) dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemerintah dan Pemohon pada hari Kamis, 1 Maret 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Pada sidang pleno tersebut hadir Kurnia Wamilda selaku kuasa pemohon perkara nomor 028/PUU-IV/2006 serta Sangap Sidauruk, S.H selaku kuasa pemohon perkara nomor 029/PUU-IV/2006. Sementara Ahli yang dihadirkan para Pemohon adalah Prof. Dr. A. Uwiyono, S.H., M.H. Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Andi Syahrul (Kepala Biro Hukum Depnakertrans), Mualimin Abdi (Kepala Bagian Litigasi Dephukham) dan Sunarno (Kepala Bagian Bantuan Hukum Depnakertrans) dengan Ahli Gunawan Oetomo, S.H.
Dalam keterangannya, Ahli Uwiyono mengatakan bahwa Pasal 35 huruf (a) UU PPTKI bertentangan dengan hak asasi manusia untuk mendapat pekerjaan karena pasal tersebut membatasi hak manusia untuk bekerja. Menurut Uwiyono, manusia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga negara mempunyai kewajiban menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan kemudahan-kemudahan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Selain itu, lanjut Uwiyono, pasal tersebut juga bertentangan dengan asas equality before the law (kesamaan di depan hukum) karena ada diskriminasi antara TKI yang berusia 20 tahun dan TKI berusia di atas 20 tahun di mana TKI yang sudah berusia di atas 20 tahun boleh bekerja untuk perorangan. Dengan demikian, menurut Uwiyono, keberadaan Pasal 35 huruf (a) UU PPTKI telah mengeliminir hak seseorang untuk bekerja. Untuk itu pemerintah harus menciptakan sistem penempatan TKI yang memihak kepada TKI. Dengan kata lain, menurut Uwiyono, sistem yang ada harus mengangkat harkat dan martabat TKI dan tidak menganggap TKI sebagai barang komoditi.
Lain Uwiyono lain pula Gunawan, ahli yang dihadirkan Pemerintah. Gunawan berpendapat bahwa UU PPTKI tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena sudah melalui beberapa proses sebelum disahkan, di antaranya melalui diskusi yang bertingkat mulai dari Depnakertrans, Setneg dan DPR. Proses yang bertingkat itulah, lanjut Gunawan, batas usia TKI yang bekerja di luar negeri ditentukan. Pertimbangan penentuan batas usia TKI ini, jelas Gunawan, karena TKI yang berusia di atas 20 tahun dianggap lebih matang secara emosional dan berkepribadian kuat sehingga meminimalisir terjadinya pelecehan seksual.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim mengganggap keterangan Ahli sudah cukup tetapi jika ada keterangan tambahan dapat dibuat secara tertulis yang diserahkan dalam jangka waktu empat belas hari kerja. (Mastiur Afrilidiany P)