Terbentur Aturan MK, Retribusi Tower Miliaran Rupiah Melayang
Rabu, 07 Oktober 2015
| 13:56 WIB
BAGANSIAPIAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan larangan penetapan tarif pemungutan retribusi tower telekomunikasi. Alhasil, mimpi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rohil mendapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini melayang miliaran rupiah.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Infokom Dishubkominfo Rohil, Mundayanto di ruang kerjanya, Senin (5/10/2015). Menurutnya, dalam keputusan MK itu sebagaimana surat yang dikirim Kementerian Keuangan RI, MK telah mengabulkan sekaligus menghapus penjelasan pasal 124 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) PBB.
"Keputusan MK itu disebutkan penetapan tarif retrebusi oleh pemerintah daerah sangat bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Mundayanto.
Akibat keputusan yang dikeluarkan MK tersebut menurut Mundayanto pihaknya tidak bisa melakukan pemungutan retribusi tower mulai tahun 2015. Kondisi ini jelas merugikan pemerintah daerah miliaran rupiah.
Dishubkominfo Rohil telah menetapkan tetribusi tower telekomunikasi sebesar 1,8 persen sesuai dengan Peraturan daerah (Perda). "Sementara MK tidak memperbolehkan daerah menetapkan tarif retrebusi dan harus disesuaikan dengan tinggi rendahnya suatu tower dengan tarif maksimal sebesar 2 persen dari NJOP PBB," tegasnya.
Untuk itu pihaknya dalam waktu dekat akan merevisi kembali Perda tersebut. "Sehingga tahun berikutnya kita bisa kembali memungut retrebusi khususnya tower telekomunikasi. Tahun 2014 lalu Dishubkominfo berhasil menarik retrebusi tower sebesar Rp1,3 miliar dari 200 tower," ungkap Mundayanto
Sumber; http://www.halloriau.com/read-rohil-71532-2015-10-06-terbentur-aturan-mk-retribusi-tower-miliaran-rupiah-melayang.html