KPU Buat Aturan Teknis Fasiitasi Calon Tunggal
Rabu, 07 Oktober 2015
| 13:43 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pihak terkait mengikuti sidang pengujian aturan pembatasan calon tunggal Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9).
JAKARTA- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya saat ini sedang membuat pedoman lebih teknis dalam memfasilitasi calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Pedoman tersebut dibuat untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal.
"Karena masih dalam proses, kita tunggu saja bagaimana pengaturannya, yang jelas calon tunggal itu sendiri sebuah fenomena baru dan kami berkewajiban menindaklanjutinya (putusan MK)," kata Husni di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa.
Husni juga menyatakan bahwa harus dipertimbangkan pula hak pemilih dan dipilih dari warga negara terkait putusan calon tunggal tersebut.
"Untuk menjamin hal tersebut, maka kemudian kami akan membuat bagaimana pedoman untuk memfasilitasinya dan saat ini kami sedang membahas serta merumuskan apa yang diatur dalam putusan MK tersebut," kata Husni.
Husni juga menegaskan bahwa posisi KPU saat ini tidak akan mengomentari lebih jauh terkait putusan-putusan dari MK tersebut.
"Yang penting bagi kami adalah kelanjutan pilkada serentak 2015 bisa tetap dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK mengizinkan daerah yang memiliki pasangan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
"Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Dengan demikian, pemilihan kepala daerah harus menjamin terwujudnya kekuasaan tertinggi di tangan rakyat.
MK juga menimbang rumusan norma UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi, yang menyebabkan kekosongan hukum karena dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada.
Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/151006229/kpu-buat-aturan-teknis-fasiitasi-calon-tunggal