Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, melakukan kunjungan media (media visit) ke Harian Umum Jurnal Nasional (Jurnas). Pada kunjungan yang dilaksanakan hari Senin (26/2) itu Ketua MK didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Ketua MK disambut oleh Pemimpin Umum Jurnas N. Syamsuddin Ch. Haesy, Pemimpin Redaksi Ramadhan Pohan, dan Pemimpin Perusahaan Ananta Setiawan, serta para anggota redaksi harian Jurnas. Dalam sambutannya, Syamsuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Ketua MK berkunjung ke kantor harian Jurnas. Syamsuddin juga menyampaikan kepada Ketua MK bahwa Jurnas berkomitmen untuk mengusung jurnalisme pencerahan di mana Jurnas hadir untuk membawa pencerahan dan warna baru bagi dunia jurnalistik Indonesia. Selain itu, Syamsuddin juga mengajak Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sosialisasi melalui Jurnas, baik sosialisasi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru maupun sosialisasi konstitusi yang juga baru. Hanya Jurnas satu-satunya koran yang paling tepat bagi Mahkamah Konstitusi untuk melakukan sosialisasi, katanya setengah bercanda.
Dalam sambutan balasannya, Jimly menyampaikan apresiasinya atas visi harian Jurnas untuk menjadi media yang mengusung pencerahan. Hal tersebut akan menjadikan Jurnas memiliki ciri khas yang tentunya memberikan nilai tersendiri bagi Jurnas di tengah-tengah industri pers yang semakin kompetitif. Pada kesempatan tersebut, Jimly juga memaparkan beberapa hal terkait posisi MK dalam komposisi ketatanegaraan Indonesia, yang mana MK berusaha untuk menjadi penyeimbang dalam hubungan antar lembaga negara. MK berada di tengah-tengah mekanisme hubungan antarlembaga negara. Posisi tersebut terkait dengan bertambahnya lembaga-lembaga baru pasca reformasi dan juga peran MK sebagai pemegang wewenang menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara,ujar Jimly.
Model bagi lembaga lain
Sebagai lembaga yang relatif baru, MK berusaha secara terus menerus memperbaiki dan meningkatkan performa dalam menjalankan amanat konstitusi. Untuk itu, Jimly mengatakan bahwa MK bertekad menjadi model bagi lembaga peradilan lain maupun lembaga-lembaga negara yang lain, khususnya dalam hal transparansi serta manajemen administrasi negara. Dalam hal penyampaian putusan, misalnya, MK membudayakan agar setiap salinan putusan MK dapat langsung diserahkan kepada pihak-pihak terkait langsung setelah palu sidang putusan diketok. Sepuluh menit kemudian, seluruh dunia bisa mengaksesnya melalui website MK.
Terkait banyaknya kritik dan banyaknya tanggapan ketidakpuasan atas beberapa putusan MK, Jimly mengajak semua pihak khususnya media massa agar memahami posisi para hakim MK yang terikat kode etik untuk tidak mengomentari putusan MK. Di negara lain, diskusi yang berkembang di media massa tidak mengarah pada substansi putusan, melainkan implikasi atas putusan tersebut bagi kehidupan bernegara. Tidak ada media yang memberitakan masalah substansi putusan pengadilan, apalagi mengutip komentar, ujar Jimly. Jimly juga mengajak media massa membantu MK membangun budaya yang kondusif dan sehat bagi sistem peradilan Indonesia. (ardli)