Calon Tunggal Pilkada, Pengamat: MK Berusaha Menjaga Hak Politik Publik
Selasa, 06 Oktober 2015
| 07:22 WIB
Seorang warga mencelupkan jarinya ke tinta usai memberikan hak suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum. Foto: Antara/Fanny Octavianus.
Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus mengizinkan daerah dengan calon kepala daerah tunggal untuk menggelar pilkada serentak tahap berikutnya. Pengamat Politik Universitas Padjajaran Muradi menyebut, putusan MK merupakan bagian dari skema untuk mengupayakan hak politik publik tetap terjaga.
"Keputusan MK atas sengketa calon tunggal adalah bagian dari pengedepankan penghargaan atas hak konstitusi publik dalam penyelenggaraan Pemilukada. Saya rasa apa yang diputuskan oleh MK adalah bagian dari skema untuk tetap mengupayakan terjaganya hak politik publik," kata Muradi dalam keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (29/9/2015).
Muradi menilai, putusan yang dikeluarkan MK merupakan sebuah upaya untuk menghindari tersanderanya hak politik masyarakat dalam pilkada serentak. Sebab, masyarakat bisa saja tidak setuju dengan calon tunggal yang ada.
Tak hanya itu, Muradi berpendapat, keputusan MK dapat mengurangi kemungkinan ancaman kebuntuan demokrasi yang akan merugikan publik untuk mendapatkan seorang pemimpin. Muradi meminta seluruh pihak mengapresiasi putusan yang dikeluarkan MK itu.
"Keputusan MK ini harus diapresiasi dan dengan demikian secara praktik politik KPU bisa menjalankan keputusan tersebut bersamaan dengan pelaksanaan pemilukada serentak lainnya," kata dia.
Sebelumnya, MK memutuskan, daerah yang hanya memunyai satu pasangan calon kepala daerah dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember 2015. MK berpandangan, pemilihan kepala daerah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat, dalam hal memilih dan dipilih. Jadi, harus ada jaminan Pilkada kudu terselenggara.
"MK mengabulkan permohonan pengujian UU Pilkada yang dimohonkan Effendi Gazali dan menyatakan Pasal 49 Ayat (9), Pasal 50 Ayat (9), UU Pilkada inkonstitusional bersyarat," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan keputusan pada sidang pleno di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
MK beralasan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyaratkan pemilihan kepala daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, berpotensi pilkada ditunda atau gagal terselenggara. Hal itu tentunya merugikan hak konstoitusional warga untuk memilih dan dipilih.
DRI
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/29/435847/calon-tunggal-pilkada-pengamat-mk-berusaha-menjaga-hak-politik-publik