Pemprov Jabar Apresiasi Putusan MK Terkait Calon Tunggal Pilkada
Selasa, 06 Oktober 2015
| 06:51 WIB
Pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar/MTVN_Rendra Insan
Metrotvnews.com, Bandung: Pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Deddy mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap melaksanakan Pilkada serentak 2015 yang memiliki calon tunggal.
Pada Selasa (29/9/2015), MK mengabulkan permohonan uji materi terkait kemungkinan munculnya pasangan calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Putusan itu memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.
Tiga kabupaten yang hanya memiliki pasangan calon tunggal yakni Blitar, Timor Tengah Utara, dan Tasikmalaya. Deddy mengaku tak ada masalah dengan persiapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki calon tunggal.
"Jawa Barat mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan akan mengikuti peraturan yang dibingkai dalam Undang-undang tentang Pilkada serentak tersebut. Sampai saat ini tidak ada masalah. Anggaran pun telah dialokasikan," kata Deddy Mizwar usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (1/10/2015).
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan peraturannya menyusul putusan MK yang memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.
Menanggapi hal ini, Deddy mengaku pihaknya menyerahkan pelaksanaan sepenuhnya kepada KPU Jawa Barat. Menurut dia, KPU yang berwenang mengatur dan melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
TTD
Sumber: http://jabar.metrotvnews.com/read/2015/10/01/175774/pemprov-jabar-apresiasi-putusan-mk-terkait-calon-tunggal-pilkada