Tidak tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN 2007 bukan karena pemerintah dan DPR bermaksud melanggar konstitusi, melainkan karena adanya berbagai persoalan yang harus dihadapi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan di atas dikemukakan oleh Menteri Keuangan Dr. Sri Mulyani Indrawati ketika dimintai keterangan pada sidang judicial review UU No. 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 terhadap UUD 1945, Rabu 7 Maret 2007 di ruang sidang MK.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan bahwa selama ini pemerintah pun selalu menaruh prioritas pada pendidikan dan kesehatan. Namun, dalam realita, kita harus melaksanakan fungsi kenegaran dan pemerintahan yang proporsional, lanjut Sri Mulyani.
Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Drs. Paskah Suzetta mengatakan bahwa negara sebenarnya tetap memprioritaskan anggaran pendidikan dengan memberi porsi terbesar dalam alokasi APBN, bahkan APBD. Namun, amanat konstitusi juga menginginkan negara memperhatikan hal-hal lainnya, jelas Paskah. Lebih lanjut, Paskah mengusulkan supaya gaji pendidik yang setara dengan biaya operasional pendidikan digabung dalam anggaran pendidikan 20 persen yang diamanahkan konstitusi.
Sementara itu, Anggota Panitia Anggaran Dr. Ir. I Wayan Koster, MM. mengatakan DPR sebenarnya telah berjuang untuk memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Namun, karena rancangan APBN adalah inisiatif pemerintah, maka pemerintah harus lebih punya komitmen sesuai mandat konstitusi, jelas Koster.
Menanggapi pernyataan Paskah untuk menggabungkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan, I Wayan Koster menegaskan bahwa anggaran pendidikan tetap dalam pengertian tidak memasukkan gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan. (Wiwik Budi Wasito)