BANDUNG, suaramerdeka.com – Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Muradi menilai keputusan MK atas sengketa calon tunggal dengan referendum adalah bagian dari langkah pengedepankan penghargaan atas hak konstitusi publik dalam penyelenggaraan Pemilukada.
“Saya rasa apa yang diputuskan oleh MK merupakan bagian dari skema untuk tetap mengupayakan terjaganya hak politik publik,” katanya dalam keterangan yang diterima Selasa (29/9) petang.
Selain itu, katanya, keputusan MK juga merupakan ikhtiar guna menghindari tersanderanya hak politik publik dalam Pemilukada. Dengan demikian, publik memiliki alternatif apakah setuju dengan calon tunggal tersebut atau sebaliknya.
“Langkah ini juga mengembalikan proses politik ke publik sebagai bagian dari hak warganegara,” jelasnya.
Tak hanya itu, keputusan tersebut pun mengurangi kemungkinan ancaman kebuntuan demokrasi yang akan merugikan publik untuk mendapatkan pemimpinnya.
“Keputusan MK ini harus diapresiasi. Secara praktik politik, KPU bisa menjalankan keputusan tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Pemilukada serentak lainnya,” jelasnya.
Dengan mengajukan model referendum dalam memutuskan menerima atau menolak calon tunggal, Muradi menyebutnya sebagai bagian dari penguatan kesadaran pentingnya melakukan kontrak politik baru bagi figur pemimpinnya tersebut.
“Ketika publik kemudian merasa bahwa calonnya tidak layak dan pas, pendekatan perkuatan kesadaran bahwa mencari pemimpin tidak seideal yang diharapkan harus dilakukan,” katanya.
Diingatkan, hakikat demokrasi adalah bagaimana memperbarui kontrak politik untuk durasi dan waktu tertentu. Pada konteks ini pula pemerintah harus memastikan agar proses politik yang dilakukan tidak kembali tersandera kepentingan politik sesaat.
Dalam kaitan itu, pemerintah harus segera memagari potensi terancamnya demokrasi tersebut dengan mengujinya pada Pemikukada serentak tersebut.
“Apabila situasinya seperti yang dikhawatirkan, maka pasca Pemilukada serentak, perlu kiranya Presiden pada akhirnya mengeluarkan perppu dan atau mengajukan draft revisi atas UU Pemilukada tersebut,” imbuhnya.
(Setiady Dwi/CN39/SM Network)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/calon-tunggal-direferendum-penghargaan-hak-konstitusi/