KPU Tak Mau Pilkada Calon Tunggal Disebut Referendum
Jumat, 02 Oktober 2015
| 06:36 WIB
Komisioner KPU Arief Budiman. Foto: Metrotvnews.com/Amal
Metrotvnews.com, Surabaya: Komisi Pemilihan Umum membantah memakai sistem referendum dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti calon tunggal.
"Kami tidak pernah menggunakan kata referendum di dalam putusan soal pilkada calon tunggal. Yang harus dipahami, ini bukan referendum, tapi memilih untuk mengatakan setuju atau tidak setuju," kata Komisioner KPU, Arif Budiman, di Surabaya, Kamis (1/10/2015).
Menurut Arif, mekanisme pemilihan kepada daerah untuk tiga daerah, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya, sama dengan pilkada di daerah lain, yakni menggunakan surat suara.
"Yang membedakan hanya pada desain surat suara. Tetap ada foto, tapi di bawahnya ada dua kotak kosong. Setuju atau tidak setuju. Ini masih draf ya, gambarannya seperti itu," katanya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hasilnya, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember ini.
UWA
Sumber: http://pilkada.metrotvnews.com/read/2015/10/01/175987/kpu-tak-mau-pilkada-calon-tunggal-disebut-referendum