Pascaputusan MK, Pengamat: Revisi UU Pilkada Jangan Terburu-buru
Jumat, 02 Oktober 2015
| 06:34 WIB
Metrotvnews.com, Sumedang: Dosen Ilmu Politik Universitas Padjajaran, Firman Manan, menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah jangan terburu-buru pascaputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, Komisi II DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab merevisi harus memikirkannya matang. "Jadi, saya pikir, tak bisa memaksakan revisi UU Pilkada bisa langsung diterapkan pada pilkada serentak tahun ini. Minimal pilkada 2017," kata Firman kepada Metrotvnews.com, Kamis (1/10/2015).
Menurutnya, revisi UU tidak sekadar merespon putusan MK. "Hal-hal di luar itu juga harus dipertimbangkan," kata Firman.
Semisal, belum adanya ketentuan pidana bagi partai politik yang disebutkan tidak boleh meminta uang. “Revisi UU Pilkada harus komprehensif, jangan hanya difokuskan pada putusan MK," kata dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Hasilnya, MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember ini.
UWA
Sumber: http://pilkada.metrotvnews.com/read/2015/10/01/436669/pascaputusan-mk-pengamat-revisi-uu-pilkada-jangan-terburu-buru