Perludem Nilai Putusan MK bukan Jalan Tol bagi Pasangan Calon Tunggal
Jumat, 02 Oktober 2015
| 06:33 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) (MI/Susanto)
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi harus dihormati semua pihak tanpa terkecual. Titi menilai putusan tersebut bukan 'kemewahan' yang dipersiapkan untuk pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak.
"Terlepas dari perdebatan apapun, ini sudah menjadi hukum positif dan mandat konstitusi kita. Bukan berarti (model pemilihan) setuju atau tidak setuju adalah jalan tol bagi calon tunggal," kata Titi dalam dialog Bincang Pagi Metro TV, Kamis (1/10/2015).
Menurut Titi, pasangan calon tunggal yang didominasi oleh petahana ini tidak bisa sembarangan menjalani tahapan pilkada, tanpa aturan. Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang melek dengan peraturan pilkada jujur dan elegan, Titi siap mengingatkan calon tersebut, jika melakukan penyimpangan.
"Kita lihat konsolidasi masyarakat sipil sudah lebih kuat karena kita jelas arah perjuangannya. Kalau si calon tunggal hasil rekayasa, hasil skenario politik, tirani petahana misalnya, borong dukungan, maka perlawanan itu terkonsolidasi. Kita tidak akan biarkan orang seperti itu (calon tunggal) untuk memimpin," ancam dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menolak putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan pasangan calon tunggal ikut pilkada serentak. Margarito menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu telah menodai dasar negara secara vulgar.
"Ini kita menginjak-injak Pancasila dengan cara yang kasar. Kita mengabaikan pembukaan UUD 1945 dengan cara yang jijik. Kita ini punya akal sehat. Pemilu jelas musti minimal ada dua (kontestan atau subyek hukum)," ujar Margarito.
MEL
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/10/01/175652/perludem-nilai-putusan-mk-bukan-jalan-tol-bagi-pasangan-calon-tunggal