JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi telah mempermudah syarat calon perseorangan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Aunur Rofiq, tak melihat putusan itu sebagai ancaman bagi partainya dalam menghadapi Pilkada.
"Kalau syarat itu diringankan untuk menyukseskan pesta demokrasi, maka menurut saya baik-baik saja," kata Aunur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/10/2015).
MK sebelumnya mengabulkan permohonan Fadjroel Rachman dkk yang menguji Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam putusannya, MK mengubah dasar penghitungan dukungan calon perseorangan, dari jumlah penduduk menjadi jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih yang direpresentasikan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut Aunur, calon pemimpin daerah bisa saja bukan dari kader partai politik. Pasalnya tidak semua calon memiliki afiliasi maupun dukungan dari partai politik. Tidak sedikit pula kader partai yang maju sebagai calon kepala daerah, tetapi tidak menggunakan gerbong partai.
"Di Jawa Tengah itu ada kader PPP yang maju jadi calon independen. Yang terpenting sekarang itu bagaimana kontestasi ini berjalan, ya. Karena belum tentu calon independen ini dipilih," ujarnya.
Meski demikian, Aunur berharap, agar masyarakat dapat menerima keberadaan partai politik di tengah-tengah mereka. Sebab, menurut dia, partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi.
Sumber: http://pilkada.kompas.com/read/2015/10/01/15192981/syarat.calon.independen.dipermudah.ppp.tak.khawatir?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp