Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pada sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut, Pemohon menyatakan mencabut gugatannya.
Permohonan diajukan oleh Calon Bupati Timor Tengah Utara Raymundus Sau Fernandes, Calon Wakil Bupati Timor Tengah Utara Aloysius Kobes, Gabriel Naisali selaku tokoh masyarakat sekaligus pemilih yang mempunyai hak pilih di Kabupaten Timor Tengah Utara, dan beberapa calon kepala daerah dari daerah lainnya. Para pemohon menguji materi ketentuan Pasal 50 ayat (8) dan ayat (10), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4) dan ayat (6) UU Pilkada. Norma tersebut telah diputus Mahkamah pada Selasa (28/9) dengan amar putusan mengabulkan untuk sebagian. Oleh karena itu, para pemohon mencabut permohonan perkara yang teregistrasi 115/PUU-XIII/2015 tersebut.
“Secara lisan kami mencabut Perkara Nomor 115 ini, Yang Mulia. Apabila bukti tertulis, nanti kita akan sampaikan tertulis atau cukup dengan di persidangan ini saja? Saya rasa cukup sekian, Yang Mulia. Terima kasih,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Tanda Perdamaian Nasution di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (29/9). (Lulu Hanifah/IR)