INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang referendum calon tunggal pilkada.
"Pertama keputusan MK ga boleh diperdebatkan karena final dan mengikat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia juga meminta semua pihak dapat mematuhi putusan MK tersebut. "Sementara belum ada UU revisi jadi ini cara paling praktis agar calon tunggal dapatkan keabsahan penuh untuk memimpin," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, MK menyatakan penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. [rok]
INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang referendum calon tunggal pilkada.
"Pertama keputusan MK ga boleh diperdebatkan karena final dan mengikat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dia juga meminta semua pihak dapat mematuhi putusan MK tersebut. "Sementara belum ada UU revisi jadi ini cara paling praktis agar calon tunggal dapatkan keabsahan penuh untuk memimpin," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, MK menyatakan penyelenggaraan pilkada serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. [rok]
Sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/2241374/fahri-keputusan-mk-tak-boleh-diperdebatkan