Jalankan Putusan MK, Bawaslu Minta KPU Hindari Timbulnya Gugatan
Kamis, 01 Oktober 2015
| 09:10 WIB
Nasrullah (kiri), Muhammad, dan Nelson----Ant/Agung Rajasa
Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)yang akan menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon tunggal dalam pilkada serentak 2015. Putusan ini akan diterapkan di tiga daerah yang sebelumnya hanya punya calon tunggal.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, menyarankan KPU melakukan persiapan matang sebelum menerapkan putusan MK. Supaya, ke depan tidak menimbulkan permasalahan baru lagi.
"Putusan itu baru kemarin. Apakah itu bisa diterapkan di tiga daerah, perlu dijelaskan KPU. Kalau memang ada calon tunggal, ini bisa saja diterapkan dalam Pilkada 2015, tapi KPU harus hindari gugatan tidak perlu," kata Nelson kepada Metrotvnews.com, Rabu (30/9/2015).
Langkah yang dapat diambil KPU, kata dia, dengan meminta pendapat dari pengamat hukum dan juga MK. Sehingga, publik tidak mempermasalahkan keabsahan peraturan tentang calon tunggal dalam Pilkada 2015.
"KPU harus berkonsultasi dengan pakar hukum, terutama dengan MK. Karena MK yang membuat (memutuskan calon tunggal) ini. Apakah bisa menerapkan ini terhadap tiga kabupaten ini yang hanya satu paslon," kata dia.
Ia berharap, jika keputusan ini tetap diterapkan tidak menimbulkan gugatan dari sejumlah pihak, yang tak menerimanya keberadaan calon tunggal dalam pelaksanaan Pilkada 2015.
TII
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/30/436028/jalankan-putusan-mk-bawaslu-minta-kpu-hindari-timbulnya-gugatan