PKB: Suka Tak Suka Putusan MK Harus Diterima
Kamis, 01 Oktober 2015
| 09:05 WIB
Abdul Kadir Karding dan Muhaimin Iskandar----MI/ M Irfan
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dan calon independen dalam Pilkada menuai pro dan kontra. Namun, putusan tersebut harus diikuti walau berdampak berubahnya aturan main pilkada.
"Karena putusan MK itu final and mengikat. Suka tidak suka kita harus mengikuti karena kepatuhan kita terhadap hukum yang ada," kata Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding ketika dihubungi, Rabu (29/9/2015).
Saat ini, menurut Karding, hal yang harusnya menjadi perhatian adalah teknis aturan main, bukan setuju tidak setuju dengan putusan MK. Pemerintah dan KPU harus mengubah beberapa peraturan KPU, terutama dalam menafsirkan turunan putusan MK yang telah keluar.
"Terkait bagaimana pelaksanaan keputusan itu dilakukan dan berbagai aturan lain," kata dia.
Tak hanya itu, Karding menyebut, DPR bakal memiliki tugas baru menyesuaikan UU Pilkada. Karena secara otomatis, UU 8 tahun 2015 tentang Pilkada harus direvisi untuk mengakomodasi putusan MK.
"UU tentang pilkada perlu direvisi untuk penyesuaian," kata anggota Komisi III DPR ini.
Walau demikian, dia meyakinkan seluruh proses pilkada yang sudah berjalan tidak akan terganggu. Putusan terkait calon tunggal berlaku di tahun 2015 dan dapat langsung dijalankan. Sedangkan untuk calon independen akan berlaku di pilkada serentak tahap berikutnya.
"Ya tentunya tidak terganggu," pungkas dia.
TII
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/09/30/175266/pkb-suka-tak-suka-putusan-mk-harus-diterima