JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan bahwa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah bisa ikut serta dalam Pilkada serentak Desember 2015. Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sependapat dengan keputusan MK tersebut.
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, tidak tepat jika putusan MK tersebut dijalankan pada Desember 2015 ini. Pasalnya, pada waktu itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan ada tiga daerah, yakni Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timur Tengah Utara, yang tidak bisa ikut Pilkada serentak, lantaran hanya memiliki satu pasangan calon.
"Jadi baiknya putusan MK itu diterapkan ke tahun 2017 saja. Karena kan sudah diputuskan ada tiga daerah yang tidak bisa ikut Pilkada serentak," ujar Nasrullah di Gedung Bawaslu, MH Thamrin, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Dikatakannya, baiknya KPU kembali membuka perpanjangan waktu lagi terhadap tiga daerah tersebut. Seperti adanya pendaftaran ulang lagi.
"Dan ketiga daerah yang sudah diputuskan tidak bisa ikut (Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timur Tengah Utara) dibuka lagi (pencalonan) di daerahnya," katanya.
Oleh karenanya, ketimbang MK memaksakan para calon kepala daerah tersebut ikut serta di tahun 2015, baiknya mekanisme tersebut dimatangkan dahulu dan rekomendasi putusan MK itu dilaksanakan pada Pilkada serentak di tahun 2017.