Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Imran Husaini Siregar mengajukan permohonan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Imran menjadikan KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai Termohon dalam sengketa terkait kewenangan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada di Kabupaten Labuhan Batu Selatan Tahun 2015. Sidang perkara No. 1/SKLN-XIII/2015 ini digelar untuk pertama kalinya pada Rabu (30/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Imran menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga negara telah ditetapkan jenjang dan kompetensinya berdasarkan tingkatan pemerintahan yang ada. Dilihat dari jenjang yang ada, kedudukan KPU dibagi menjadi KPU (Pusat), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai ketua KPU di Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang tingkatannya berada di tingkat paling rendah, yakni mengurusi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota, Imran merasa keberatan ketika kewenangannya diambil Termohon. Sebab, kewenangan konstitusional Pemohon sebagai penyelenggara Pilkada di tingkat Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjadi hilang setelah Termohon membuat keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan tertanggal 24 Agustus 2015.
Masih dalam permohonannya, Pemohon memaparkan bahwa sebelum memutus penetapan pasangan calon, sebelumnya Termohon telah membuat keputusan yang memberhentikan Pemohon dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenLabuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan pemberhentian tersebut bertanggal 21 Agustus 2015.
“Kewenangan konstitusional Pemohon sebagai penyelenggara Pemilukada di tingkat Kabupaten Labuhan Batu Selatan menjadi hilang, khususnya untuk penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ujar Adi Mansar selaku kuasa hukum Pemohon.
Di hadapan Ketua MK Arief Hidayat yang langsung memimpin sidang kali ini, Adi menyampaikan tindakan Termohon telah melanggar Konstitusi karena mengambil alih kewenangan Pemohon. Terlebih, Termohon mengeluarkan keputusan yang pada intinya tidak lagi melibatkan KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan merupakan keputusan yang tendensius serta tidak profesional.
“Tindakan Termohon inkonstitusional dan tendensius dengan menyatakan keputusan di atas karena adanya pelanggaran administrasi. Padahal Termohon tidak mempunyai kompetensi untuk menyatakan Pemohon telah melakukukan pelanggaran administrasi sebelum adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara,” tutur Adi berdalil.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Termohon tidak berwenang atas nama KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan sesuai dengan surat keputusan Nomor 1661/Kpts.KPUprovinsi/002-VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2015.
Saran Hakim
Usai mendengar penjelasan kuasa hukum Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan saran yang dapat dipergunakan Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Menyoal legal standing yang dipakai Pemohon, Maria menjelaskan bahwa dalam perkara SKLN, pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Bila melihat permohonan Pemohon, maka yang menjadi Pemohon yaitu Imran Husaini Siregar selaku warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
“Di sini, dalam permohonan ini maka yang mengajukan adalah Imran Husaini Siregar, apakah dia lembaga negara? Ini nanti dijawab ya. Nanti. Kalau ini yang memohon Imran Husaini Siregar itu maka dia bukan lembaga negara, dia perseorangan warga negara Indonesia,” kata Maria Farida.
Hal serupa disampaikan dengan lugas oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang menyatakan persoalan ini merupakan persoalan internal Pemohon dengan Termohon. “Saya sebenarnya mau tembak langsung sajalah. Ini urusan internal Andalah. Ini sebenarnya tidak ada urusan dengan sengketa kewenangan sesungguhnya,” lugas Palguna menanggapi permohonan Pemohon.
Meski demikian, Palguna menyampaikan kalau Pemohon tetap ingin mengajukan permohonan ini, maka Pemohon harus mempertegas kembali argumentasi yang dipakai untuk mengajukan permohonan. Sehingga, permohonan Pemohon nantinya memenuhi syarat permohonan SKLN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum menutup sidang, Arief Hidayat menyampaikan, kalau Pemohon bersikeras mengajukan permohonan ini ke MK, maka MK akan menunggu perbaikan permohonan Pemohon. “Kalau tetap mau diajukan ke sini, juga itu sudah jelas pendirian dari Mahkamah dari putusan-putusan yang terdahulu, sehingga kalau memang itu akan tetap maju ke sini, maka perbaikan diserahkan paling lambat pada hari Selasa, 13 Oktober 2015 pada Pukul 10.00 WIB, paling lambat. Tapi itu tadi pesannya ini apakah tidak sia-sia?” tutup Arief sambil menyarankan agar Pemohon berkonsentrasi kepada penyelenggaraan Pilkada saja sesuai kewenangannya. (Yusti Nurul Agustin/IR)